HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN WANITA SATU KANTOR ".
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra.
Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI:
Wartawan : " Pak, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram utk menikahi teman satu kantor..? MUI : " Emang haram...., menikahi satu wanita aja berat, apa lagi satu kantor.... Please deh.... Jangan giillaaaa doong...:D =)) =D
Sunday, March 4, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment